Ketua DPRD Rohil Sampaikan Masa Reses Anggota Dewan Mulai 5-10 Desember 2022
Kamis, 01-12-2022 - 18:54:10 WIB
 |
Ketua DPRD Rohil, Maston. |
ROKAN HILIR, MataPers - Setelah selesai pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD pengesahan Perda Tentang APBD Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2023, pada Kamis dini hari (1/12/2022), Ketua DPRD, Maston menyampaikan dan membacakan Surat Keputusan (SK) terkait masa reses Anggota DPRD terhitung mulai tanggal 5-10 Desember 2022.
"Reses anggota DPRD Rohil dilaksanakan selama 6 hari terhitung mulai tanggal 5 Desember sampai dengan 10 Desember 2022. Kegiatan reses dilaksanakan secara perorangan pada daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir," kata Maston.
Lanjutnya, "Hasil kegiatan reses masing-masing anggota dewan dilaporkan kepada pimpinan DPRD paling lambat 14 hari setelah selesai reses," terangnya.
Adapun laporan hasil kegiatan reses dikatakan Maston paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses dan tanggapan aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, ada dokumentasi peserta dan kegiatan pendukungnya.
Dan untuk pembiayaan yang ditimbulkan sebagai akibat dari diterbitkannya keputusan terkait kegiatan reses ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. (Irw)
Komentar Anda :