PEKANBARU, MataPers - Anggota DPR-RI asal Riau H Jon Erizal, SE, MBA, mengecam keras pendeportasian Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh Singapura. Ia meminta agar Duta Besar RI untuk Singapura serta Kedubes Singapura di Jakarta untuk menjelaskan seterang-terangnya alasan pendeportasian UAS.
"Kita meminta supaya Dubes RI di Singapura maupun Kedubes Singapura untuk menjelaskan tentang pendeportasian UAS tersebut. Kita juga minta pemerintah memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk mengklarifikasi masalah tersebut," kata anggota DPR-RI dari Fraksi PAN tersebut kepada media ini, Selasa (17/5/2022) malam.
Menurut Jon Erizal, perlakuan pihak Singapura terhadap UAS itu tidak bisa ditolerir karena sama sekali tidak ada penjelasan maupun alasan yang disampaikan pihak imigrasi negeri jiran tersebut ketika mendeportasi ustadz kondang dan sangat dihormati di Indonesia itu.
Cara-cara yang dilakukan pihak Singapura terhadap ulama besar Indonesia itu sebelum akhirnya dideportasi, juga sangat melukai perasaan umat Islam di tanah air. Termasuk juga masyarakat Riau yang notabene satu rumpun melayu dengan Singapura karena UAS sempat digiring ke sebuah ruangan sempit mirip sel untuk diinterogasi.
"Karenanya kita meminta (Pemerintah RI di) Jakarta untuk memanggil Dubes Singapura dan meminta penjelasan terkait masalah tersebut," lontar Jon Erizal.
Menurut Bendahara Umum Partai PAN tersebut, pendeportasian UAS dapat membuat buruk hubungan kedua negara, termasuk mempengaruhi kunjungan masyarakat Indonesia, khususnya Riau ke negeri Singa itu. "Kan masyarakat kita, terutama Riau jadi ragu berkunjung ke Singapura. Sekarang UAS, besok-besok entah siapa lagi warga negara Indonesia yang mengalami nasib serupa di Singapura," kata anggota DPR-RI menyampaikan kekhawatirannya terhadap kasus yang menimpa UAS tersebut.
Untuk itu politisi PAN tersebut meminta agar pemerintah Indonesia segera memanggil Dubes Singapura di Jakarta guna menjelaskan dasar dan alasan pendeportasian UAS tersebut.
Not to Land ke UAS
Sementara itu Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengungkap bahwa UAS mendapat not to land notice sehingga kemudian diminta kembali ke Indonesia.
Not to land notice ialah peringatan tidak boleh mendarat yang dikeluarkan oleh Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura. UAS mendapat not to land notice karena tidak memenuhi kriteria.
"Saya sudah minta penjelasan dari ICA. Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible berkunjung ke Singapore," kata Suryopratomo seperti dikutip dari detikcom hari ini.
Namun Suryo mengatakan ICA tak menjelaskan soal kriteria yang ditetapkan. ICA juga tak mengungkap apakah UAS masuk dalam blacklist.
"ICA tidak mau menjelaskan kriteria yang mereka tetapkan. ICA juga tidak mau menjelaskan apakah UAS masuk blacklist mereka atau tidak. NTL umum dilakukan Imigrasi setiap negara," ujarnya. (mp01)
Komentar Anda :