Polda Riau dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Pulau Rupat
PEKANBARU, MataPers - Polda Riau bersama tim dari Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram melalui perairan Pulau Rupat Utara, Bengkalis, Kamis (14/7) sekitar pukul 04.00 WIB yang dijemput nelayan sekitar dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan sabu yang dikemas dalam 14 bungkusan teh Cina ini diamankan dari tangan IRW (21), JEP (46) dan MUH (20).
"Barang haram ini dijemput langsung oleh IRW bersama Belad yang kini masih dalam pencarian ke Malaysia menggunakan speedboat," terang Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Sesampainya di Malaysia, pelaku bernama Ayet ikut naik ke speedboat menuju Indonesia dengan membawa dua tas yang berisikan paket narkotika jenis sabu. Keberadaan Ayet pun kini masih dalam pencarian polisi.
Sesampainya di perairan Indonesia, diketahui mereka bertemu dengan speedboat JEP dan dua rekannya untuk menyerahkan lima bungkus paket narkoba.
"Lima paket diberikan terlebih dahulu kepada JEP sebagai jaminan hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik narkotika," lanjutnya.
Lima bungkusan ini dibawa JEP ke Rupat Utara, sementara sisanya 9 bungkus lagi, dibawa oleh IRW. Rencananya barang ini akan dibawa ke daerah Pahat, Namun terjadi perubahan, sehingga merapat ke Rupat.
Kemudian pihak kepolisian memburu JEP dan berhasil ditangkap di rumahnya di Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara. Berdasarkan pengakuannya, barang bukti sabu tersebut sudah dijemput berpindahtangan ke MUH, yang berhasil diringkus di Desa Kebumen.
"MUH ini mengaku telah bekerja bersama dua rekannya Bidin dan Idi yang telah masuk DPO. Yang bersangkutan menyimpan narkoba di sebuah kebun durian yang ditutupi rumput," papar Sunarto.
MUH pun mengantarkan aparat kepolisian untuk menunjukkan lokasi penyimpanan di kebun durian di Desa Pangkalan Pinang. Dari sana ditemukan 14 bungkusan paket sabu yang tersimpan rapi di dalam karung, yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 19 kilogram.
"Masing-masing kurir narkoba ini diupah Rp33 juta oleh si pemilik barang. Penyidik hingga sekarang masih mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**/ant)
Komentar Anda :