PADANG, MataPers - Pakar Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH bersama DR Luhut Marihot Parulian Pangaribuan,SH,LL.M dan advokat Denny Azani B Latief,SH akan tampil sebagai narasumber dalam bedah buku "Organisasi Advokat di Indonesia" karya Advokat Senior H Ilhamdi Taufik,SH,MH.
Bedah buku yang akan dimoderatori Dr. Edita Elda, SH., MH. tersebut digelar di Aula Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sabtu (13/11/2021) besok, mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
"Buku ini sebagai tanda mata dan kenang-kenangan dari seorang dosen yang memasuki purna tugas," kata Ilhamdi Taufik kepada MataPers.com lewat telepon, Jumat (12/11/2021) petang.
Ilhamdi yang juga dikenal sebagai salah seorang pengacara kondang dan bergabung dengan Kantor Hukum “DENNY AZANI & PARTNERS”, resmi pensiun sebagai dosen pada 1 November 2021 lalu setelah mengabdi 35 tahun di Kampus Merah, sebuah julukan yang melekat pada Fakultas Hukum Universitas Andalas yang berada di kawasan Jalan Pancasila, Padang itu.
Buku setebal 200 halaman yang diterbitkan Penerbit Rajawali Pers tersebut bersumber dari tesis S-2 Ilhamdi Taufik yang berjudul "Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Terhadap Organisasi Advokat Indonesia". Buku itu, kata Ilhamdi, memaparkan tentang Univikasi UU Advokat tahun 2003, eksistensi organisasi advokat di Indonesia serta harapan para advokat yang bercita-cita membuat single bar atau wadah tunggal guna menyikapi kemunculan sejumlah asosiasi advokat (multi-bar) pasca-"pecahnya" Peradi menjadi tiga kubu di tahun 2015.
"Sebagian advokat dan pemerhati hukum mencoba merevisi untuk menyempurnakan UU Advokat nomor 18 tahun 2003," kata Ilhamdi Taufik, yang juga mertua dari Hakim Konstitusi asal Sumatera Barat, Prof. Saldi Isra SH.
Dalam pandangan Ilhamdi, multi bar asosiasi advokat punya kelebihan, tetapi juga banyak kelemahan. Di antaranya timbul persaingan tidak sehat, pola pengkarbitan seseorang yang "mendadak advokat" dan munculnya tindakan indisipliner di antara advokat.
"Ketika organisasi A menghukumnya, lalu advokat itu pindah dan diakomodir oleh organisasi B. Nah, dalam rangka itulah orang-orang ini menyuarakan single bar walaupun multi bar itu punya kelebihan dan punya kelemahan. Dan tergantung kepada advokat itu sendiri," papar ayah tiga anak tersebut.
Menurut Ilhamdi, lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Agung dan Presiden punya kewajiban moral untuk menyuburkan organisasi advokat. "Tapi jangan lupa di developing country (negara berkembang) organisasi advokat biasa terpecah. Karena kalau mereka bersatu, pemerintah (akan) gamang," ungkap Ilhamdi lagi.
Buku yang ditulisnya, kata Ilhamdi, bertitik tolak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004 yang menguji dan kemudian membatalkan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.."
Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 31 Undang-Undang Advokat tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu bisa menghalangi kiprah LBH kampus menjalankan fungsi pelayanan dan bantuan hukum kepada rakyat miskin. "Jadi MK mencoba mencarikan solusi hukum dalam mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat yang melihat UU Advokat ini perlu pula diperbaiki," kata Ilhamdi.
Kegiatan bedah buku yang diadakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini diperkirakan akan sangat menarik untuk disimak. Apalagi narasumber pembedah buku berasal dari para ahli dan praktisi hukum. Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH adalah mantan Dekan Fakultas Hukum Unand dan dikenal luas lewat sejumlah karya buku ilmu hukum, termasuk buku "Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya".
Sementara DR Luhut MP Pangaribuan,SH,LL.M selain menjadi dosen Hukum Pidana di Universitas Indonesia, juga mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2015-2020. Luhut meraih gelar magister hukum dari University of Nottingham, Inggris dan disempurnakan dengan gelar doktor ilmu hukum di Universitas Indonesia.
Sedangkan Denny Azani B Latief,SH yang juga alumni Fakultas Hukum Unand sudah malang melintang merambah belantara penegakan keadilan di Jakarta sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum “DENNY AZANI & PARTNERS”. Lahir di Tembilahan, Riau, pada 28 Desember 1964, Denny berkampung di Dusun Bayur, Maninjau, Kabupaten Agam, Sumbar. (mp01)
Komentar Anda :